Thursday, December 22, 2022

SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

 Kementerian Agama RI telah menerbitkan pengumuman Nomor: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 

Tentang pelaksanaan seleksi CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK)  KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA  TAHUN ANGGARAN 2022 

Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 687 Tahun 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agama  Tahun Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang  memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022. 

I. DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASI  

Satuan Kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah alokasi formasi, dan ketentuan  sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. 

II. KRITERIA PELAMAR 

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II); Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih  aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK  Kementerian Agama Tahun 2022. 
  2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama; Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih  aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK  Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang  relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang undangan. 
  3. Pelamar Lainnya; Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas  serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional  yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

III. PERSYARATAN UMUM 

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas  usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan; 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang  sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana  penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak  dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,  anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat  sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan  Usaha Milik Daerah); 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau  negara lain yang ditentukan; 
  9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional  dilamar untuk: 

A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; 

B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; 

C. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya 

10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia  ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan 

11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama. 

IV. PERSYARATAN KHUSUS 

Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970  tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai  Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan  memenuhi syarat sebagai berikut: 

  1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif  bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah,  dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum; 
  2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di  Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;
  3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data  (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021  dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama; 
  4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif  bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka  umum; 
  5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja  di Kementerian Agama; 
  6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki  sertifikat Tahfidz 30 Juz. 

V. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN 

1. Tata Cara Pendaftaran 

A. Pembuatan Akun pada SSCASN 

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen  yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi  https://sscasn.bkn.go.id. 

B. Pemilihan Formasi  

Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan  dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri. 

2. Dokumen Persyaratan Umum 

A. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah; 

B. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas  Kependudukan lainnya; 

C. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan  Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai  dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi; 

D. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang  dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga  Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan  Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi  Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di  bidang pendidikan tinggi; 

E. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan  Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan; 

F. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah  ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);

G. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir); 

H. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai  Rp.10.000,- (contoh terlampir); 

I. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara  Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah  ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir); dan 

J. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di  seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,-;  (contoh terlampir). 

3. Dokumen Persyaratan Khusus  

A. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks  THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama  bagi pelamar jabatan Guru; 

B. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang  dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada); 

C. Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi  pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada  formasi umum; 

D. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang  dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada); 

E. Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi  pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan 

F. Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an. G. Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama  bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional  lainnya pada formasi umum. 

4. Unggah Dokumen Persyaratan 

Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi  format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN. 

VI. JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI 

Jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari pengumuman ini. 

VII. TAHAPAN SELEKSI 

1. Seleksi Administrasi 

2. Seleksi Kompetensi 

A. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% 

B. Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%


VIII. SISTEM SELEKSI 

  1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara  persyaratan administrasi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman  https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman; 
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan sesuai dengan ketentuan.  Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberikan kesempatan  untuk menyanggah hasil seleksi administrasi pada masa sanggah;  
  3. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta  ujian dan mengikuti tahapan seleksi kompetensi; 
  4. Kelulusan seleksi kompetensi didasarkan pada hasil seleksi kompetensi yang diatur  sesuai dengan ketentuan; 
  5. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi diumumkan sesuai dengan ketentuan.  Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi diberikan kesempatan untuk  menyanggah hasil seleksi kompetensi pada masa sanggah; dan 
  6. Seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dapat mengajukan usul  penetapan Nomor Induk sesuai dengan ketentuan. 

IX. KETENTUAN LAIN 

  1. Seluruh pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua  persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam  pengumuman ini. Kelalaian dalam membaca pengumuman dan tata cara yang sudah  diatur adalah tanggung jawab pelamar; 
  2. Bagi pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan  ketentuan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dan  pada saat melamar wajib melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit  pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasannya  dan wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar 
  3. dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar yang bertujuan untuk  panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis tingkat/derajat  kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui tautan  (link) pendaftaran SSCASN pada saat pendaftaran; 
  4. Bagi pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat  menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu  dan tempat yang telah ditetapkan, dikecualikan dalam kondisi force majeur dinyatakan  gugur/diskualifikasi; 
  5. Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dan telah ditetapkan Nomor Induk  PPPK lalu mengundurkan diri, maka dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang  disetorkan melalui kas negara serta dibatalkan kelulusannya dan tidak dapat melamar  pada periode Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK berikutnya;


5 Jadwal Pelaksanaan

JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI CALON PPPK 

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA 

TAHUN ANGGARAN 2022 

No 

Kegiatan 

Jadwal *)

Pengumuman Seleksi 

20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023

Pendaftaran Seleksi 

21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023

Seleksi Administrasi 

21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 

12 s.d 15 Januari 2023

Masa Sanggah 

16 s.d 18 Januari 2023

Jawab Sanggah 

19 s.d 25 Januari 2023

Pengumuman Pasca Sanggah 

26 s.d 28 Januari 2023

Pemilihan Titik Lokasi Ujian danPencetakan Kartu Peserta 

18 s.d 22 Februari 2023

Penarikan data final 

23 s.d 24 Februari 2023

10 

Penjadwalan Seleksi Kompetensi 

25 Februari s.d 1 Maret 2023

11 

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi 

2 s.d 7 Maret 2023

12 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 

10 Maret s.d 3 April 2023

13 

Pelaksanaan Seleksi KompetensiTambahan 

20 Maret s.d 6 April 2023

14 

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 

26 Maret s.d 8 April 2023

15 

Pengumuman Kelulusan 

9 s.d 11 April 2023

16 

Masa Sanggah 

12 s.d 14 April 2023

17 

Jawab Sanggah 

14 s.d 20 April 2023

18 

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 

27 s.d 29 April 2023

19 

Pengisian DRH NI PPPK 

30 April s.d 22 Mei 2023

20 

Usul Penetapan NI PPPK 

23 Mei s.d 20 Juni 2023

*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya  melalui laman resmi penerimaan CPPPK Kementerian Agama.


Silahkan download Surat Lamaran dan lampirannya disini

No comments: