Bimtek Pengelolaan TIK Pada
Kementerian Agama
Grand
Anugrah, 8 September 2017
Narasumber adalah biro humas kementerian agama RI, materi
bimtek diawali dengan penjelasan tentang visi misi kementerian agama; materi
bimbingan teknis meliputi
A.
Kebijakan
B.
Website
C.
Jaringan
D. Penggunaan
Email Dinas Dan Media Penyimpanan Berbasis Cloud
A.
Kebijakan
Visi dan Misi
Kementerian Agama
VISI
"Terwujudnya
Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir
Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan
Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong" (Keputusan Menteri Agama Nomor
39 Tahun 2015)
MISI
1.
Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
2.
Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama
3.
Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan
berkualitas
4.
Meningkatkan pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi
keagamaan
5.
Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas
dan akuntabel
6.
Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama,
pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan
7.
Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan
terpercaya
(Keputusan
Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015)
B.
Website
Website sudah harus dimiliki oleh setiap institusi, selain
itu institusi juga harus memiliki social media resmi.
Institusi harus memiliki admin website juga admin social
media. Website harus mandiri, pengelola website mendapatkan honor yang layak. Konsekuensi
memiliki website harus diupdate setiap hari, karena kalau update bulanan cukup
menggunakan majalah, kalau update mingguan cukup menggunakan tabloid. Institusi
pendidikan memiliki domain sendiri, ac.id untuk perguruan tinggi
dan sch.id untuk madrasah, sedangkan kemenag menggunakan kemenag.go.id.
Website itu harus;
1.
dibuat untuk kampanye unik dan kreatif bukan untuk
hebat-hebatan atau saling menjatuhkan.
2.
mudah ditemukan, dengan cepat hanya dengan sedikit
klik.
3.
menjadi wahana untuk berbagi informasi dan layanan
kepada masyarakat.
Institusi di kementerian agama harus juga membuat aplikasi
yang dibutuhkan misalnya untuk madrasah membuat aplikasi pendaftaran online.
Sementara untuk KUA misalnya harus diupayakan memiliki aplikasi jadwal menikah
online, sehingga untuk masyarakat yang ingin menikah pada hari/tanggal tertentu
dapat mencari informasi secara online.
Website ada dua macam, yaitu website versi desktop dan versi
mobile, versi mobile biasanya diawali dengan m.
1.
Berita dibuat menggunakan infografis;
2.
Jangan memuat iklan; tetapi logo boleh.
3.
Muat pesan-pesan positif
Konsolidasi internal;
1.
Pembentukan tim
2.
Pelatihan jurnalistik
3.
Penentuan kontributor
4.
Update berita
Untuk website madrasah direkomendasikan untuk membuat
aplikasi pendaftara online; layanan perpustakaan; layanan materi pembelajaran
dll.
C.
Jaringan VPN-IP KEMENTERIAN AGAMA
Virtual Private Network- Internet Protocol, jalur aman untuk melaksanakan jaringan internet.
Untuk saat ini baru 16 kanwil kementerian agama yang sudah mendapatkan
peningkatan kapasitas jaringan LAN (Local Area Network).
D. Penggunaan
Email Dinas Dan Media Penyimpanan Berbasis Cloud
a. PNS-Mail untuk
PNS
b. Email lembaga
(kemenag.go.id)
c. Perguruan tinggi
(ac.id)
No comments:
Post a Comment