Friday, September 8, 2017

Bimbingan Teknis Pengelolaan TIK

Bimtek Pengelolaan TIK Pada Kementerian Agama
Grand Anugrah, 8 September 2017
Narasumber adalah biro humas kementerian agama RI, materi bimtek diawali dengan penjelasan tentang visi misi kementerian agama; materi bimbingan teknis meliputi
A.     Kebijakan
B.      Website
C.      Jaringan
D.     Penggunaan Email Dinas Dan Media Penyimpanan Berbasis Cloud

A.     Kebijakan
Visi dan Misi Kementerian Agama
VISI
"Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong" (Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015)
MISI
1.    Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama
2.    Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama
3.    Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas
4.    Meningkatkan pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan
5.    Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel
6.    Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan
7.    Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya
(Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015)
B.   Website
Website sudah harus dimiliki oleh setiap institusi, selain itu institusi juga harus memiliki social media resmi.
Institusi harus memiliki admin website juga admin social media. Website harus mandiri, pengelola website mendapatkan honor yang layak. Konsekuensi memiliki website harus diupdate setiap hari, karena kalau update bulanan cukup menggunakan majalah, kalau update mingguan cukup menggunakan tabloid. Institusi pendidikan memiliki domain sendiri, ac.id untuk perguruan tinggi dan sch.id untuk madrasah, sedangkan kemenag menggunakan kemenag.go.id.
Website itu harus;
1.      dibuat untuk kampanye unik dan kreatif bukan untuk hebat-hebatan atau saling menjatuhkan.
2.      mudah ditemukan, dengan cepat hanya dengan sedikit klik.
3.      menjadi wahana untuk berbagi informasi dan layanan kepada masyarakat.

Institusi di kementerian agama harus juga membuat aplikasi yang dibutuhkan misalnya untuk madrasah membuat aplikasi pendaftaran online. Sementara untuk KUA misalnya harus diupayakan memiliki aplikasi jadwal menikah online, sehingga untuk masyarakat yang ingin menikah pada hari/tanggal tertentu dapat mencari informasi secara online.
Website ada dua macam, yaitu website versi desktop dan versi mobile, versi mobile biasanya diawali dengan m.
1.      Berita dibuat menggunakan infografis;
2.      Jangan memuat iklan; tetapi logo boleh.
3.      Muat pesan-pesan positif

Konsolidasi internal;
1.      Pembentukan tim
2.      Pelatihan jurnalistik
3.      Penentuan kontributor
4.      Update berita
Untuk website madrasah direkomendasikan untuk membuat aplikasi pendaftara online; layanan perpustakaan; layanan materi pembelajaran dll.  

C.   Jaringan VPN-IP KEMENTERIAN AGAMA

Virtual Private Network- Internet Protocol, jalur aman untuk melaksanakan jaringan internet.
Untuk saat ini baru 16 kanwil kementerian agama yang sudah mendapatkan peningkatan kapasitas jaringan LAN (Local Area Network).

D.     Penggunaan Email Dinas Dan Media Penyimpanan Berbasis Cloud
a.      PNS-Mail untuk PNS   
b.      Email lembaga (kemenag.go.id)
c.       Perguruan tinggi (ac.id)


























































No comments:

Post a Comment